INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU- Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rejikinoor menyebutkan, implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata harus didukung oleh seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu disampaikan Rejikinoor dalam rapat dan sosialisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan di Aula Gedung B Setda Mura, Kamis 21 Oktober 2021. Acara tersebut digelar oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP).
“Adapun rapat ini sesuai dengan amanat undang-undang, yang mana sebentar lagi akan dilakukan penilaian oleh komisi informasi publik. untuk mencapai ranking itu tentunya sangat tidak mudah tanpa didukung seluruh jajaran OPD, saya harapkan apa yang sudah diraih peringkat ke tiga oleh Kabupaten Mura dapat ditingkatkan lagi,” ujar Rejikinoor.
Wabup juga meminta agar seluruh Kepala OPD bersama PPID pembantu, siap dan sigap dalam melaksanakan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat terlayani sebagaimana amanat undang-undang tersebut di atas.
“Saya berharap kiranya dengan upaya-upaya tersebut, penyelenggaraan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel melalui pelayanan informasi yang cepat, mudah dan murah dapat segera diwujudkan di kabupaten Mura,” pungkasnya.
Kepala Diskominfo SP Kabupaten Mura, Bimo Santoso menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara baik.
Maka oleh karena, pemerintah pusat telah membentuk komisi informasi sampai ke provinsi hingga tingkat daerah. Sehingga, di daerah dinamakan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang di Ketua oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik terhadap informasi dalam rangka mewujudkan informasi publik yang transparan, efektif, efesien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,”ungkap Bimo Santoso.
Lebih lanjut, Bimo menuturkan, dalam setiap tahunnya komisi informasi akan melakukan penilaian terhadap keterbukaan informasi yang ada di daerah-daerah. “Sedangkan tahun 2020 Kabupaten Mura mendapatkan ranking tiga setelah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” tutur Bimo lagi.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Kepala Diskominfo SP, Bimo Santoso, Pemateri perwakilan dari PWI Mura, Ahmad Syahriansyah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mura serta beberapa Camat.
(Lulus/beritasampit.co.id)