website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pedagang di Taman Kota Sampit akan Direlokasi ke Pasar Eks Mentaya

PASAR – Suasana pasar eks mentaya Sampit, saat pemindahan barang pedagang

INTIMNEWS.COM – Sejumlah pedagang di Jalan D.I Panjaitan sekitar taman kota Sampit yang berada di kawasan pasar eks Mentaya Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) akan dipindahkan ke dalam pasar eks mentaya. Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustiran (Disperdagin) Kotim mengatakan bahwa sejumlah pedagang di Jalan D.I Panjaitan di depan hotel permata indah akan dipindahkan.

“Sementara kalau yang di depan hotel permata masih menunggu persetujuan bantuan meja dan rak jualannya. Sementara itu, pedagang yang berada di Jalan Pemuda sedang proses sosialisasi oleh pihak Inhutani,” kata Plt Kadisperdagin Kotim, Zulhaidir, Senin 20 Juli 2020

Dari informasi yang berhasil diimpun, bahwa permintaan Bupati Kotim sejumlah pedagang di dia tempat berbeda itu untuk dimasukan ke dalam pasar eks Mentaya Sampit.

Jumlah pedagang di pasar eks mentaya teather berdasarkan SK Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor 188.45/0040/HUK/Disperdagin/2020 tanggal 11 Januari 2020 pada hasil pendataan pemukhtahiran data yang dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Satpol PP, Polsek Ketapang, Danramil Ketapang sebanyak 222.

Pasang Iklan

Ratusan pedagang itu telah mendapatkan tempat dengan jenis dagangannya sejumlah 188 yang terdiri dari 74 pedagang kain, 18 pedagang aksesoris, 30 pedagang sepatu sandal, 13 pedagang aksesoris HP, 12 pedagang tas, 9 pedagang ATK, 3 pedagang kacamata, 2 pedagang jam, 5 pedagang kosmetik, 11 pedagang topi/sabuk.

Jumlah pedagang yang mendapatkan tempat berdasarkan hasil undian sebanyak 188 pedagang. Sedangkan yang belum di undi sebanyak 44 pedagang terdiri dari pedagang kuliner, stiker yang belum mendapat tempat kurang lebih 25 orang. Mereka yang memegang SK Kepala Disperdagin Kotim tahun 2016 dan saat pendataan tidak aktif sehingga tidak terdata oleh tim pemukhtahiran data dan yang dipakai untuk pembagian kios sekarang adalah SK Bupati.
(jimmy)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan