INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) dari fraksi PKB angkat bicara dengan belum dilantiknya Pengganti Antar Waktu (PAW) dari fraksi PKB nomor urut enam dari dapil sembilan.
Menanggapi hal tersebut, M. Abadi selaku ketua fraksi Partai PKB kembali mengingatkan kepada komisi pemilihan umum (KPU) Kotim untuk melakukan koordinasi.
“Saya minta kepada kepala KPU Republik Indonesia, bapak Presiden Repukblik Indonesia dan Ketua KPU Kotim untuk melakukan koordinasi karena menurut inpormasi dari staf perwakilan faksi PKB Kotim bahwa sudah di meja gubernur,” kata ketua fraksi PKB Kotim M. Abadi, Jumat 10/12/2021.
Lanjutnya yang menjadi pertanyaan karena didalam peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang PAW anggota DPR-RI, DPR-provinsi dan DPRD kabupaten atau kota sudah dijelaskan di dalam pasal tersebut.
Pasal 14A
(1) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada DCT DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dengan menetapkan calon berjenis kelamin perempuan sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu calon yang berjenis kelamin perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP