Dewan Ingatakan Perusahaan Wajib Bayar THR ke Karyawan
INTIMNEWS.COM.,KASONGAN – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beropreasi di wilayah Katingan diharapkan membayarkan THR tepat waktu bagi karyawan. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menjelang 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan. “Semua PBS […]












