INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Salah satu yang menjadi permasalah disetiap kota yaitu penataan tempat parkir, apalagi hal ini didorong dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan baik motor ataupun mobil.
“Apabila tidak teratur, maka menciptakan tempat parkir liar serta oknum-oknum nakal yang mencoba mengambil kesempatan untuk mendapatkan pemasukan dari parkir liar tersebut, ” kata Ketua Komisi C DPRD Kobar Irwan Budianur, Kamis 24 Juni 2021.
Mengenai keberadaan parkir liar saat ini, juru parkir diharapkan tidak hanya bertugas untuk menjaga kendaraan, tetapi juga dapat berpartisipasi kepada pemerintah berupa retribusi dari pungutan parkir yang dilakukannya.
Para juru parkir ini meminta pungutan parkir tidak resmi, dan kita sebagai masyarakat dapat berperan penting untuk memberantas hal ini dengan menolak pungutan parkir liar ini dan melaporkannya ke Polres Kobar.
“Karena ini termasuk katagori pungli, tentunya kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Polres Kotawaringin Barat dalam memberantas premanisme,” ucap Irwan Budianur.
Selain menolak dan melaporkannya, salah satu cara meminimalisir pungutan tidak resmi ini dengan meminta tiket parkir terlebih dahulu sebelum membayar.
“Kepada pengelola hendaknya para tukang parkirnya diberikan tiket atau karcis, apabila tidak ada karcis parkir itu namanya pungli,” tegas Irwan Budianur. (Yus)