INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan kembali mengelar sidang Paripurna ke-4 masa persidangan III Tahun 2023 dengan dua agenda, Selasa 25 Juli 2023.
Dua agenda tersebut yaitu pertama jawaban Bupati Katingan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran belanja daerah (LPJ) Tahun Anggaran 2022. Agenda kedua dilanjutkan pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Katingan masa jabatan tahun 2018-2023 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Katingan.
Sidang paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto didampingi Wakil Ketua I DRPD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II DRPD Kabupaten Katingan Fahrul Razi, berserta anggota DPRD lainnya. Hadir dalam sidang Paripurna dari pihak eksekutif wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto mengatakan pengusulan pemberhentian Bupati Katingan Sakariyas dan wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, dikarenakan masa jabatannya pada bulan September 2023 akan berakhir.
Hal ini sesuai dengan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Setelah dilakukan pengumuman dalam rapat paripurna DPRD, selanjutnya pimpinan DPRD akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati guna mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
Selain itu juga memperhatikan surat Sekretaris Daerah provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 100/168/II.1/ PEM-OTDA, perihal akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023, menyebutkan bahwa berkas usulan pengesahan pemberhentian disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 14 Agustus 2023.
“Kami pimpinan DPRD Kabupaten Katingan mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Katingan periode 2018-2023 atas nama Sakariyas SE dan Sunardi N.T Litang yang akan berkahir pada tanggal 24 September 2023, selanjutnya usulan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ungkapnya.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto menyampaikan ucapan terima kasih dan juga memberikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Bupati dan wakilnya selama 5 tahun telah memimpin Katingan.
“Semoga kabupaten Katingan kedepanya menjadi maju, jaya dan sejahtera. Kepemimpinan Bupati Katingan Sakariyas dan Sunardi N.T Litang dalam penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Katingan. Tentu ada sejumlah prestasi dan penghargaan sebagai bukti karya nyata yang cemerlang dan yang telah diraih dalam bentuk penghargaan oleh Pemerintah Pusat antara lain meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Marwan Susanto.
Di tempat terpisah Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang berharap, siapapun yang akan dilantik menjadi penjabat Bupati Katingan, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan dilantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan definitif pada tahun 2024.
Sunardi berkeinginan sinergisitas dan hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini, bisa terus ditingkatkan di masa-masa mendatang. Dia berharap Pj Katingan nanti bisa orang yang betul mengerti kondisi kabupaten Katingan.
“Kita berharap siapun Pj nanti bisa meneruskan estafet kepemimpinan yang telah berjalan, kita juga berharap sebagai putra daerah Pj nanti putra daerah. Karena biar nyambung secara komunikasi dengan masyarakat dan mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di daerah. Apalagi tugas Pj tidak mudah salah satunya mensukseskan pemilu 2024, selain itu juga tugas Pj melanjutkan rencana-rencana pembangunan yang belum selesai dimasa periode sebelumnya,” harapnya.
Disinggung mengenai usul nama Calon Pj Bupati Katingan, menurut Sunardi sosok Sekertaris Daerah (Sekda) Pransang merupakan salah satu figur yang memenuhi kreteria. Bukan tanpa alasan, pasalnya secara golongan Sekda Pransang telah Eselon IIa.
Seperti diketahui DPRD Kabupaten Katingan dalam undang-undang diberi kewenangan untuk mengusulkan 3 nama calon penjabat (Pj) Bupati Katingan. Namun, legislatif bukan sebagai pihak yang berwenang , melainkan sebagai pihak yang mengusulkan. Hingga sekarang, pihak DPRD masih melakukan pembahasan internal terkait hal tersebut.
(Kawit)