INTIMNES.COM – Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban (PJ) Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Murung Raya tahun 2019 dinilai cacat hukum. Pasalnya peserta rapat paripurna tersebut tidak mencukupi 2/3 jumlah anggota DPRD Murung Raya alias tidak kuorum.
Rapat Paripurna masa sidang ke II pada Jumat, 26 Juni 2020 hanya dihadiri 10 anggota. Sementara untuk memenuhi kuorum, minimal 16 orang anggota. “Kami dari Fraksi PAN menilai ini cacat hukum, karena anggota yang hadir itu hanya 10 orang, termasuk saya sendiri,” kata Tafruji, Jumat 26 Juni 2020.
Katanyanya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota disebutkan bahwa setidaknya rapat dinyatakan kuorum jika 2/3 anggota dewan hadir.
Ahmad Tafruji menyebutkan seharusnya rapat paripurna ditunda beberapa saat untuk memenuhi 2/3 anggota dewan. “Scorsing satu, atau pertama, satu lagi berikutnya dan dilanjutkan scors selama tiga hari berikutnya kalau tidak bisa juga hadir anggota,” urainya.
Dirinya meminta pimpinan DPRD untuk mengagendakan ulang paripurna Raperda pertanggung jawaban penggunanan APBD Tahun Anggaran 2019 itu. “Ya tidak bisa dipaksakan apabila Perda itu cacat hukum, maka sulit dipertanggung jawabkan,” tegasnya.(shp)