INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA, Anggota Pansel KPU Prov.Kalteng Tresia Kristiana mengatakan, seleksi berkas yang dinyatakan lulus dan tidak lulus adalah berdasarkan data kuantitatif. Hal tersebut disampaikan saat konferensi Pers Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kalteng di Hotel Batu Suli Internasional, Kamis, 2 Maret 2023.
“Terkait seleksi yang lulus dan tidak lulus itu seperti yang pernah kami sampaikan bahwa, penilaian berkas itu secara kuantitatif, jadi yang mengugurkan itu bukan karena kami suka atau tidak suka terhadap orang, tetapi memang berdasarkan nilai kuantitatifnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk kuantitatif adalah aturan yang pertama itu lebih sederhana namun untuk peraturan yang kedua itu lebih terperinci, sehingga itu lebih memudahkan Pansel dalam menseleksi berkas.
“Jadi intinya kami berupaya mengikuti ketentuan yang dibuat oleh KPU pusat, sehingga kami tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada,” ujarnya.
Tresia mengatakan, terkait berkas yang diseleksi bukan hanya mengatakan pernah menjadi penggiat atau berpengalaman dalam pemilu saja, tetapi juga harus dibuktikan dengan adanya SK atau bukti lainnya yang menyatakan pernah ikut andil dalam giat pemilu.
“Jadi memang didalam berkas untuk penggiat pemilu juga ada nilainya. Sama juga dengan jurnal dan buku, disitu kan ditetapkan jurnal dan buku kepemiluan, ada seseorang yang melampirkan berkas jurnalnya sekian banyak terekspos di jurnal internasional bahkan jurnal yang terakreditasi, tetapi setelah kita cek judulnya tidak tentang kepemiluan.
Jadi itu sedikit gambaran bahwa, kami berupaya mengikuti ketentuan yang ada,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza