INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat.
Dua desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yakni Desa Pandu Senjaya dan Desa Kadipi Atas dikukuhkan sebagai desa sadar hukum.
Pengukuhan dua desa dari kecamatan Pangkalan Lada ini secara simbolis dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kobar, Senin (22/11/2021).
Penetapan ini berdasarkan SK Gubernur nomor : 188.44/104/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang desa/kelurahan sadar hukum provinsi Kalimantan Tengah.
Dari 14 kabupaten di Kalteng, pada tahun 2021 ada 27 desa/kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi desa sadar hukum.
Pengukuhan ini ditandai dengan penyerahan piagam dari perwakilan dari kepala kantor wilayah Kemenkumham Kalteng kepada kepala desa Pandu Senjaya dan Kadipi Atas, disaksikan oleh Suyanto Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Saat membacakan sambutan bupati Kotawaringin Barat, Suyanto menyampaikan pengukuhan desa binaan sadar hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor yang nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Suyanto juga berpesan kepada desa binaan sadar hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa yang memegang teguh komitmennya.
Lanjut Suyanto, Komitmen dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.
“Kepada camat serta kepala desa selaku pembina langsung di tingkat desa kami harap untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan terus program-programnya,” terang dia.
“Program terkait ketaatan serta kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum,” pungkas Suyanto. (Yus)