INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir saat ini tentunya menjadi perhatian bagi semua pihak. Berbagai regulasi dilakukan salah satunya adalah pemberlakuan Surat Keterangan (Suket) Hasil Negatif Rapid Test PCR bagi penerbangan.
Meskipun demikian, ada saja oknum yang menggunakan cara lain yang melanggar aturan agar mudah dalam bepergian. Seperti seorang Pria yang berinisial H (36) dimana dia diamankan oleh Polresta Palangka Raya akibat terbukti memalsukan Surat Keterangan (Suket) Hasil Negatif Rapid Test PCR, yang terjadi pada Minggu 11 Juli 2021 lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menerangkan bahwa pelaku merupakan penumpang pesawat keberangkatan dengan jurusan penerbangan Palangka Raya menuju Surabaya.
“Pelaku terbukti membuat dan menggunakan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test PCR palsu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga pada Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut,” ungkap Kapolresta, Senin 12 Juli 2021.
Pemalsuan Suket tersebut terungkap saat para petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang dalam melakukan penerbangan, yang salah satunya yakni Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Covid-19.
Ketika tiba giliran H untuk pengecekan, petugas pun merasa curiga dengan gerak-geriknya, serta Suket yang diserahkan oleh pelaku memiliki beberapa kejanggalan ketika dilakukan validasi.
“Saat itu pelaku langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut untuk diperiksa lebih lanjut, alhasil pelaku pun mengakui telah memalsukan dan dengan sengaja menggunakan surat keterangan tersebut,” jelas Jaladri.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).