INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pembagian wilayah yang terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dibagi ke dalam empat zona dengan tingkat penularan dan penyebarannya.
Zona merah adalah suatu wilayah dengan tingkat penularan tinggi, oranye untuk wilayah dengan tingkat penularan sedang, kuning untuk wilayah dengan tingkat penularan rendah, dan hijau yang berarti untuk wilayah dimana tidak ada kasus baru atau tidak terdampak.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Sekretariat Maria Cahaya, SP, M.Si mengatakan saat ini Palangka Raya masuk dalam zona merah.
“Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 secara nasional, di Indonesia terdapat lima daerah dengan kategori Zona Merah Covid-19 di Kabupaten/Kota dengan resiko penularan Covid-19 tinggi antara lain Kabupaten Buleleng, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, Kota Kupang dan Kota Palangka Raya,” kata Maria.
Upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19 terus diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya. Upaya penanganan Covid-19 salah satunya dengan memberlakukan PPKM Skala Mikro dan Satgas Penanganan Covid-19 sampai di tingkat RT/RW Desa dan Kelurahan di Kota Palangka Raya.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga terus melaksanakan kegiatan divisi asistensi tim gabungan Satgas Covid-19, kegiatan divisi patroli dan yustisi tim gabungan Satgas Covid-19 dan kegiatan divisi penyemprotan Satgas Covid-19. (*)