INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – PADMA Indonesia desak Kapolres Belu copot oknum anggota Polsek Tasifeto Barat Bripka Valentinus Pada yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Kornelis Klau di Desa Lookeu, Kecamatan Tasifeto pada Senin, 14 Februari 2022, dan terhadap Hendrikus Haman di Desa Naitimu, Kecamatam Tasifeto Barat pada Selasa, 15 Februari 2022.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat PADMA Indonesia, Gabriel Goa, pada Kamis, 17 Februari 2022.
Setelah mengetahui kronologi kasus tersebut, Gabriel mengaku menyayangkan tindakan represif oknum polisi tersebut.
“Mestinya, polisi harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam UU No, 2 Tahun 2012 tentang tugas dan fungsinya bukan menjadi penindas masyarakat,” kata Gabriel.
Gabriel juga meminta kepada pihak keluarga korban harus segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tasifeto Barat, dan bila perlu ke Polres Belu.
“Lapor saja oknum polisi tersebut kepada Polsek dan bila perlu ke polres karena apabila terbukti maka harus diproses hukum melalui sidang etik dan pidana murni,” ungkap mantan aktivis PMKRI itu.
Gabriel juga mengharapkan agar Komnas HAM, LBH, dan aktivis kemanusiaan di NTT untuk memberikan atensi khusus atas peristiwa tersebut.
Adapun kronologi kasus seperti yang dimuat media ini sebelumnya pada Senin siang (14/02/2022) Bripka Valentinus Pada yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Tasifeto Barat, menganiaya Kornelis Klau warga RT 1, RW 1, Dusun Batulu, Desa Lookeu.
Selain kornelis ada juga seorang warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu berinisial Hendrikus Haman. Hendrik dianiaya di pinggir jalan raya Dusun Helibaurenes, pada selasa 15 Februari 2022 malam hari.
Kepada Hendrikus Bripka Valentinus Pada menganiaya dengan menggunakan 1 (satu) buah batu dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) kali dan melempar sebanyak 1 (satu) kali. Selain itu VP juga menendang di dada sebanyak 2 (dua) kali.
Editor: Andrian