INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Orang tua YCK (18), berinisial S berumur (41) diketahui adalah seorang yang bekerja di pabrik. Sehingga S disebut agak lalai dalam mengawasi aktifitas sang anak ke tiganya dari enam bersaudara.
YCK adalah seorang pelajar yang tengah duduk di bangku sekolah menengah kejuruan di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat terlarang.
YCK mengedarkan Carnophan atau Zenith Pharmaceutical berbentuk tablet berwarna putih diduga mengandung Karisoprodol dan merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Minggu, 14 Agustus 2022.
“Orang tuanya tau saja (pengedar), namun karena sibuk bekerja di pabrik sehingga kurang pengawasannya,” ungkap Kapolsek Telawang Ipda Rahmat Efendi, Kamis, 18 Agustus 2022.
Akibat kesibukan S, ia diperkirakan hingga tidak sadar bahwa sang anak menjual Zenith di rumahnya. Saat digeledah polisi, ditemukan satu kaleng kue berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan Zenith, satu buah tas ukuran sedang warna biru yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penjualan Zenith, satu buah kotak makanan balita yang digunakan untuk menyimpan zenit.
Empat bungkus plastik klip ukuran kecil sebanyak 400 lembar, satu bungkus plastik klip ukuran besar sebanyak 51 lembar, satu kantong plastik bening berisi zenit sebanyak 1000 butir, 137 plastik klip ukuran kecil yang berisi lima butir Zenith perbungkus dengan total 685 butir Zenith, dan uang tunai sebesar Rp 1.375.000.
“Kami menemukan juga 1.685 butir Carnophanen atau Zenith Pharmaceutical berbentuk tablet berwarna putih diduga mengandung Karisoprodol dan merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di kediaman ayahnya. Dimana tersangka masih tinggal bersama sang ayah,” ungkap Rahmat Efendi.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati meminta peran orang tua agar selalu mengawasi aktifitas dan pergaulan anak-anak. Dirinya merasa terpukul dan miris mengetahui bahwa seorang pelajar di Kotim menjadi pengedar barang terlarang itu.
Editor: Andrian