INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat terus gencar melakukan sosialisasi dan memberikan teguran bagi para pelanggar.
AKP Ghanda Novidiningrat, Kasatlantas Polres Kobar, menyatakan bahwa saat ini upaya penindakan lebih banyak difokuskan pada edukasi melalui sosialisasi dan teguran lisan.
“Untuk data pelanggaran kita sampai saat ini masih melaksanakan sosialisasi dan teguran-teguran bagi pelanggar,” ujar AKP Ghanda.
Ia menambahkan bahwa penindakan lebih lanjut akan dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu kamera yang dapat menangkap gambar pelanggar lalu lintas secara otomatis.
“Kemudian untuk penindakan kita menggunakan ETLE, jadi kalau kita menggunakan ETLE kita kirim surat dulu konfirmasi. Apabila surat tersebut sudah sampai ke alamat, si pelanggar datang ke Satlantas untuk melaksanakan konfirmasi,” jelasnya.
AKP Ghanda juga menjelaskan bahwa saat ini fokus utama masih pada pelaksanaan teguran dan sosialisasi untuk keselamatan lalu lintas.
“Dalam pelaksanaan penindakan tilang ETLE akan dilaksanakan pada pagi dan sore mulai hari ini,” tambahnya, Jumat (19/7/2024).
Pemilihan lokasi sosialisasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kobar bukan tanpa alasan. “Kami memilih lokasi sosialisasi tersebut karena merupakan salah satu jalur padat pengendara, khususnya di pagi dan sore hari,” ungkap AKP Ghanda.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang melawan arus.
Sosialisasi dan penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Telabang 2024 yang menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah beberapa pelanggaran prioritas yang menjadi fokus operasi ini:
1. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Berkendara tidak menggunakan safety belt.
7. Melawan arus.
8. Melebihi batas kecepatan.
AKP Ghanda berharap dengan adanya upaya ini, aksi pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir dan kesadaran masyarakat akan tertib berlalulintas semakin meningkat.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian