
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyepakati Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) sebagai pengelola Wisata Terowongan Nur Mentaya Sampit. Kesepakatan lahir dari rapat antarpemerintah daerah dengan pengurus Batamad.
Rapat ini dihadiri dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan, Dinas DLH, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Bapenda, Dinas Koperasi, Camat Baamang dan perwakilan pemerintah daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dengan Batamad selaku pemohon.
“Untuk parkir, kami sendiri nanti dengan pemerintah daerah dan mungkin di sistem kontrak. Nanti tiap bulan harus setor ke daerah sekian sisanya silakan digunakan untuk operasional,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Johny Tangkere, Rabu 1 Februari 2023.
Selanjutnya dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Marjuki selaku pihak keamanan dan ketertiban menyampaikan, Batamda ini merupakan lembaga resmi, lembaga adat resmi legalitasnya tidak terlalu memaksakan.
“Batamad ini tidak usah diribetkan, urus legalitas mereka sebagai pengelola. Kerja sama atau ditunjuk ini bagaimanapun lembaganya harus hidup memang hidup dari sumber-sumber yang emang resmi dari pemerintah daerah dan di daerah manapun lembaga-lembaga tertentu,” tutur Marjuki.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Macmoer selaku terkait dengan kebersihan yang ada Terowongan Nur Mentaya. Dia berharap kawasan Nur Mentaya ini terlebih dahulu harus jelas RDTR nya yang dijadikan sebagai wisata kuliner atau ikon sejenisnya, agar pembuatan pengelolaan seperti apa.
“Perda DLH selaku objek reposisi untuk sampah rumah tangga itu Rp3.000 itu jelas, kalau warung kios itu Rp10.000 per bulan. Untuk Batamad bisa dibuat seperti di perumahan iuranya Rp25.000 sama uang keamanan Rp50.000,” ujar Julhaidir.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku koordinator pendapatan daerah dan tim anggaran pemerintah daerah. Bahwa pungutan dari pajak atau retribusi itu sudah diatur di dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang saat ini sudah diperbarui dengan undang nomor 1 Tahun 2022 tentang AKPD.
“Misalnya untuk pengelola ditunjuk Batamad untuk parkir. Apakah pelimpahan atau seperti apa itu semua secara teknis diatur di Dinas perhubungan,” ujar Kabid Pendaftaran, Penilaian dan Sistem Informasi Bapenda Kotim.
Sebelumnya Batamad ini sudah ditunjuk langsung Bupati Kotim, H Halikinnor sebagai pengelolah Wisata Terowongan Nur Mentaya Sampit. Namun belum memiliki izin atau legalitas sebagai pelaksana.
“Saya mengapreasi dari semua unsur terkait atas dukungan. Intinya kami hadir disini agar legalitas itu cepat. Jangan sampai ada tanggapan yang simpan siur dari masyarakat atau anggap ilegal,” pungkas Sekertaris Batamad Abetnegorawan. (**)
Editor: Irga Fachreza