INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan pernyataan sikap atas adanya organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai Ombudsman Muda Indonesia (OMI).
Surat Edaran dari Ombudsman dengan nomor 16 tahun 2023 itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak dirugikan dengan kehadiran OMI.
“OMI tidak terafiliasi dan tidak dibentuk oleh Ombudsman Republik Indonesia,” tulis Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Dr. R. Biroum Bernardianto, M.Si, Rabu 27 September 2023.
OMI tidak menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman sendiri dapat membentuk perwakilan di daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, berkedudukan di ibukota provinsi dan mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman Republik Indonesia.
“Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan serta segala konsekuensi yang ditimbulkan oleh OMI atau nama lain yang menggunakan nama Ombudsman,” tegasnya.
“Pihak yang merasa dirugikan dapat menghubungi Ombudsman Republik Indonesia atau melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” sambung Biroum.
Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan akan mengambil langkah hukum kepada OMI apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan nama baik Ombudsman Republik Indonesia. (**)
Editor: Andrian