INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Oknum pengusaha penyewaan alat berat di Kabupaten Katingan berinisial SR dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah diduga melakukan penipuan terhadap warga Sampit, Yohanes Aridian Hernan.
Kasus ini bermula ketika Yohanes hendak membuka lahan seluas 3,5 hektare di Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan.
Korban kemudian menghubungi SR dengan tujuan hendak menyewa alat berat miliknya ekskavator. Di mana korban kenal dengan SR setelah direkomendasikan rekannya.
“Saya diminta mengirim uang untuk biaya mobilisasi sebesar Rp30 juta, lalu saya transfer janji dua atau tiga hari alat turun, namun hingga sekarang sudah setahun belum juga diturunkan,” katanya saat di Polres Kotim.
Menurut korban, banyak alasan dari perempuan tersebut, mulai dari alat rusak hingga kembali meminta uang kepadanya lagi agar alat bisa bekerja.
“Saya tidak mau kasih uang lagi, yang ada saja dia dengan berbagai alasan tidak juga bekerja, saya merasa ditipu karena tidak ada itikat baik dia baik bekerja ataupun mengembalikan uang saya,” tegas Yohanes, Jumat, 20 Januari 2023.
Yohanes berharap penyidik Polres Kotim segera menindaklanjuti laporannya tersebut, agar yang bersangkutan diproses secara hukum. Apalagi segala bukti dirasa sudah cukup untuk menyeret perempuan itu ke jeruji besi.
Editor: Andrian