INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Arpikal alias Toni, Amer Husin dan M Yasin jalani sidang perdana atas tindak pidana yang mereka lakukan. Dalam sidang itu jaksa Rahmi Amalia dan Septian Tri Yuwono membacakan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Firdaus Sodikin dan para terdakwa.
Dalam surat dakwaan itu terungkap pemortalan areal kebun itu dilakukan ketiga pengurus oknum LSM Gerakan Jalan Lurus itu dengan iming-iming kepada warga akan dapat jatah kaplingan, sehingga warga mengikuti ajakan mereka.
Perbuatan terdakwa kata jaksa berawal pada Senin 4 Juli 2022 warga masyarakat Desa Katari dan Desa Sungai Ubar Mandiri sekitar 300 orang berkumpul di kebun milik terdakwa Toni
Saat itu terdakwa Amer dan Yasin juga hadir dalam pertemuan tersebut, kemudian para terdakwa secara bergantian menerangkan kepada warga yang hadir tentang permasalahan di lahan perkebunan PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Lahan tersebut menurut para terdakwa di luar HGU PT WNL, sehingga para terdakwa merencanakan akan membuat lahan kemitraan atau lahan Plasma baru di lokasi yang diduga oleh para terdakwa dikuasai oleh PT WNL berada di luar HGU, selanjutnya para terdakwa juga mengajak warga untuk bersama-sama mencari titik lokasi sebenarnya lahan kelompok tani Koperasi Keruing Citra Lestari yang diketuai oleh Sagoro. Selanjutnya para terdakwa merencanakan untuk melakukan pemortalan di lokasi lahan milik PT. WNL tersebut.
Jaksa juga menyebutkan bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan pemortalan supaya pihak perusahaan mau datang dan duduk bersama begitu juga dengan ketua atau pengurus Koperasi Keruing Citra Lestari untuk mendengarkan permintaan masyarakat Dusun Katari dan Desa Sungai Ubar Mandiri perihal pembentukan lahan plasma yang baru.
“Para terdakwa juga ada menjanjikan kepada masyarakat yang hadir saat itu apabila permintaan para terdakwa dikabulkan oleh PT WNL maka masing-masing warga yang hadir dan terlibat dalam pemortalan tersebut akan mendapat jatah kaplingan, sehingga warga desa yang hadir saat itu menyetujui pendapat dari para terdakwa,” kata jaksa saat sidang, Rabu 30 November 2022.
Rabu 6 Juli 2022 para terdakwa mengkoordinir dan mengarahkan warga kurang lebih 100 orang hadir di lokasi tepatnya di blok J/K-474 s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT. WIndu Nabatindo Lestarai (WNL) Dusun Katari Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim untuk dipasangi Portal di 15 titik jalan akses keluar masuk kendaraan.
Saat para terdakwa dan warga datang saat itu ada karyawan PT WNL yang sedang melakukan aktifitas panen, dan saat itu ada lima orang warga yang melarang para karyawan untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan mengatakan kepada karyawan jangan panen di lokasi itu agar pulang.
Para terdakwa dan warga juga ada menghentikan aktifitas sopir yang melewati Blok J/K-55 Divisi KAGE PT. WNL sebanyak 14 Truk, di mana empat buah kunci truk masih dalam penguasaan para terdakwa dan warga yang melakukan kegiatan pemortalan di HGU milik PT. WNL, dan tindakan para terdakwa serta warga yang melakukan pemortalan dilokasi HGU milik PT. WNL adalah tidak ada hak, dimana para terdakwa tidak memiliki dasar legalitas kepemilikan lahan yang dikuasai atau dilakukan pemortalan.
Menurut jaksa berdasarkan hasil overlay oleh BPN kabupaten Kotawaringin Timur diketahui lokasi yang dikuasai oleh para terdakwa yang kemudian di lakukan pemortalan berdasarkan data spasial legalitas perizinan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 24 dalam bentuk Shapefile yang ada pada dinas Pertanahan adalah berada di dalam Izin Lokasi HGU PT WNL Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional HGU Nomor 24 Kabupaten Kotim yang di keluarkan oleh BPN Kotim pada 10 Maret 2004.
Menanggapi dakwaan itu melalui kuasa hukumnya ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan diberi waktu selama sepekan oleh hakim.
“Kami akan ajukan eksepsi yang mulia,” ucap kuasa hukum terdakwa dalam sidang itu.
Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, waktu diberi selama sepekan untuk mempersiapkannya.
“Kami beri waktu satu minggu ya, tidak ada penundaaan setelah itu, minggu selanjutnya kesempatan jaksa untuk menjawabnya (reflik), seminggu-semingu kita beri kesempatan sampai pada putusan sela,” tegas hakim. (**)
Editor: Irga Fachreza