Setan Mana yang Merasuki Pikiranmu!!! Oknum Guru PNS di Kobar Cabuli Muridnya Sejak September 2022
INTIMEWS.COM, PANGKALAN BUN – Perilaku bejat seorang oknum guru PNS di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya terhenti setelah ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Banteng Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
“Oknum guru yang berstatus PNS ternyata sudah sejak September 2022, diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dalam rilis kasus yang digelar Kamis, (23/2/2023).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa tersebut, aksi yang dilakukan tersangka berlangsung sejak September 2022 hingga Januari 2023 di salah satu ruangan di sekolah tempatnya mengajar.
“Awalnya, korban yang masih berusia 15 tahun ini, diminta untuk menyapu ruangan OSIS. Saat itulah pencabulan pertama kali dilakukan oleh tersangka,” jelas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Ia menuturkan, ketika sang oknum hendak melakukan perbuatan itu, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, korban tidak berdaya hingga akhirnya peristiwa itu terjadi.
“Menurut keterangan tersangka pada penyidik, ia telah melakukan pencabulan kepada siswanya sebanyak 5 kali. Agar korban tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya pada orang lain, tersangka juga memberikan sejumlah uang,” paparnya.
Perbuatan tersangka terungkap berkat laporan salah seorang rekan korban yang merupakan pengurus OSIS. Rekan korban menceritakan perbuatan tersangka pada orang tua korban.
Saat orang tua korban mendapatkan pengakuan dari anaknya bahwa hal tersebut benar terjadi, maka mereka segera melaporkan aksi pencabulan tersangka ke Mapolres Pangkalan Banteng, terang AKBP Bayu Wicaksono.
Saat ini, lanjut kapolres, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus tersebut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” demikian Kapolres menyampaikan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian