INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sidang gugatan PT Buana Artha Sejahtera (BAS) terhadap warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk kedua kalinya digagalkan dengan agenda pemeriksaan setempat.
Hal itu lantaran warga melarang majelis hakim dan para kuasa hukum untuk masuk dalam areal yang bermasalah dan dipasang hinting adat.
Sejumlah warga nyaris menyerang petugas lantaran pihak dari Pengadilan Negeri Sampit yang dikawal aparat dari Brimob Polda Kalteng dan TNI AD tetap memaksa ingin maju masuk dalam areal tersebut.
“Kalian itu pulang saja jangan sampai masuk dalam areal ini,”teriak salah satu warga, Rabu 26 Juni 2024
Kuasa Hukum warga dari Kantor Hukum Law Office Truth & Justice, LBN Tungkup menyebutkan kekesalan warga ini berawal dari jadwal pelaksanaan pemeriksaan setempat yang molor.
Sebelumnya dijadwalkan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB namun berubah di atas pukul 10.00 WIB.
“Warga menunggu ini kecewa apalagi di sini tadi hadir Ketua Forum Damang Kalteng dan beberapa damang kepala adat dari berbagai wilayah untuk menyaksikan proses ini,”kata dia.
Sementara itu salah satu warga Petrus Limbas sempat emosi dengan sikap pihak perusahaan yang memaksa masuk dalam areal hinting tersebut.
“Karena mereka ini tidak menghargai yang sudah ada di sini ditambah lagi dengan mereka ingkar janji dari jam 8 sampai siang seperti ini kami warga disuruh menunggu, “kata Petrus Limbas.
Diungkapkannya juga para damang dan tokoh adat akhirnya memutuskan pulang lantaran pihak dari pengadilan dan juga kuasa hukum perusahaan tidak kunjung datang.
“Kemarin mereka menghadirkan damang dan tadi semuanya hadir sampai Damang di Kalteng ada disini tapi mereka disuruh menunggu dan sesuai perjanjian kalau pukul 10.00 WIB mereka tidak datang maka akan ditinggalkan,”kata Petrus.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Hendra Novriyandie akhirnya membatalkan sidang pemeriksaan itu lantaran suasana yang tidak kondusif bahkan saling emosi. Ditambah lagi jumlah aparat kalah banyak dibandingkan jumlah warga yang hadir di lokasi tersebut.
Pihak pengadilan sendiri datang ke lokasi sebelum pukul 10.00 WIB, namun saat itu tidak bisa dilaksanakan lantaran masih menunggu kuasa hukum pihak perusahaan yang datang sudah di atas pukul 10.00 WIB, akibat itu warga emosi dan nyaris baku hantam namun warga yang emosi bisa diredam oleh warga lainnya.
Hingga sidang pemeriksaan setempat gugatan lahan seluas 1.200 hektar itu kembali batal untuk kedua kalinya
Dalam sidang itu turut hadir Ketua Forum Damang Kalteng Kardinal Tarung, bersama bendahara Wawan Embang, serta Damang Tualan Hulu TMG Leger T Kunum, Damang Antang Kalang Hermas Binti, Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Damang Telaga Antang Tenung.
(naco)