INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkapkan alasan mengapa ada sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat setempat yang tidak valid.
Akibat hal tersebut, masyarakat yang mengalami hal itu tidak dapat memproses BPJS, NPWP, kredit bank dan lainnya yang berhubungan dengan data kependudukan.
Agus Tripurna Tangkasiang, Kepala Disdukcapil Kotim mengatakan bahwa hal itu disebabkan perubahan dan perbedaan data dengan sistem di pusat.
“Yang tidak valid itu begini, ada masyarakat yang melakukan perubahan kartu keluarga. Dia melakukan pembaharuan data baru. Nah data baru setelah kita klik oke untuk pencetakan KKnya itu sudah kami kirim ke pusat. Karena ada 548 kabupaten atau kota yang bersamaan mengirim data. Jadi data pusat itu tidak terbaca karena ada yang cepat dan ada yang lambat. Sehingga hal itulah yang membuat NIK tersebut belum valid,” kata Agus, Senin 15 Februari 2021
Jadi, kata Agus, pihaknya akan membantu mereka untuk mengirim data konsolidasi.
“Kami hanya mengirim data, data yang ada kami kirimkan lagi untuk mempercepat pusat melakukan konsolidasi. Artinya penyamaan data pusat dengan daerah sehingga pihak-pihak perbankan dan lain sebagainnya tadi bisa membuka atau mengakses data tersebut,” jelasnya.
“Jadi kita kirimkan waktunya 1×24 jam. Apabila memang tidak bisa silahkan datang lagi dan akan kami bantu mengirim. Masyarakat bisa mengirim sendiri. Sedangkan syaratnya sama saja, yakni membawa fc KTP dan KK bawa ke Disdukcapil. Maka kami akan membantu mengirimkan data tersebut. Apabila dalam waktu 1×24 itu masih belum bisa diakses oleh tempat nya berurusan datangi lagi kami maka akan kami bantu,” bebernya lagi.
Ia menilai, bahwa hal itu disebabkan bukan kesalahan dari pusat. Namun karena data pusat tidak sama dengan daerah, data daerah ada perbaikan-perbaikan jadi sebelumnya misalnya di pusat itu datanya belum nikah. Setelah warga berstatus nikah maka pecah KK.
“KK sendiri dengan keluarganya dan statusnya kawin. Sedangkan di pusat belum status kawin, jadi kita menyamakan meminta pusat bahwa data daerah sudah ada perbaikan perubahan. Jadi hanya datanya saja yang masuk server pusat agak lama,” tutupnya. (*)