INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketua Bawaslu Kotawaringin Barat (Kobar), Antonius, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dan lurah dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam sebuah pernyataan pada acara ikrar bersama yang diadakan pada tanggal 22 September 2024, Antonius menjelaskan bahwa kepala desa dan lurah sebagai pemimpin masyarakat di tingkat lokal harus mampu menjaga ketertiban, keamanan, serta netralitas dalam setiap tahap Pilkada.
Acara ikrar bersama tersebut dihadiri oleh seluruh kepala desa dan lurah di Kotawaringin Barat, serta para camat, yang juga turut menandatangani deklarasi.
“Kita berharap dengan adanya kegiatan ikrar dan deklarasi ini, konflik yang mungkin terjadi di masyarakat bisa diminimalisir. Para kepala desa dan lurah sebagai pemimpin di desanya masing-masing berperan penting sebagai mediator, sehingga mereka harus menjaga sikap netral dan berkomitmen untuk tidak memihak dalam Pilkada,” ujar Antonius.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Antonius menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi hukum.
Bawaslu sudah menyiapkan langkah-langkah tegas apabila ditemukan kepala desa atau lurah yang melanggar aturan netralitas, baik melalui laporan maupun bukti yang ditemukan.
“Jika ada bukti kuat, kami akan menindak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas Antonius.
Selain itu, dalam ikrar yang dibacakan pada acara tersebut, para kepala desa, lurah, ASN, TNI, dan POLRI di Kotawaringin Barat menyatakan komitmen mereka untuk tidak berpihak kepada calon mana pun, tidak terlibat dalam kampanye, menghindari konflik kepentingan, serta menolak segala bentuk politik uang.
Mereka juga berjanji untuk tidak menunjukkan dukungan melalui media sosial atau platform lainnya.
Deklarasi tersebut dianggap sebagai langkah preventif penting oleh Bawaslu dalam menjaga integritas Pilkada yang aman, lancar, dan tertib di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan semua pihak, khususnya kepala desa dan lurah, dapat berperan sebagai penengah yang membantu mengurangi potensi konflik dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan.
PKPU terkait kampanye juga sudah diterbitkan, dan Bawaslu berharap semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada dapat mengikuti regulasi tersebut dengan baik.
“Kami berharap, dengan adanya deklarasi ini, kepala desa dan lurah dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya dalam menjaga netralitas dan integritas Pilkada,” tutup Antonius.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit