
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Baamang mengaman seorang pria berinisial S (46) karena kedapatan menjual sabu-sabu di rumahnya di Jalan Muhran Ali Gang, Nurul Hikam Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit.
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi kalau tersangka S sering melakukan transaksi sabu-sabu di alamat tersebut.
“Mendapat informasi dari masyarakat kami lakukan penyelidikan terhadap terlapor di alamat itu,” ucap Beno, Selasa 6 Juni 2023.
Dari hasil penyelidikan polis berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan berupa sabu yang disimpan di dalam bantal anak kecil yang ada rel sleting, barang tersebut dia simpan di lantai 2 yang ditaruhnya di dalam kotak kecil dengan dibungkus,” jelasnya.
Selain itu polisi menjelaskan kalau pekerjaan sehari-hari tersangka ialah menjadi penata dekorasi pengantin, dan terlapor adalah seorang waria.
“Dari pengakuannya dia bekerja sebagai dekorasi pengantin, dan kalau dilihat dia itu seorang waria,” ucap Beno sambil tertawa.
Saat ini tersangka S beserta barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,26 gram dan uang 100 ribu uang hasil penjualan telah diamankan di Polsek Baamang guna proses lidik lebih lanjut.
“Dari pengakuannya barang berasal dari belakang golden, dan akan kami lakukan pengembangan,” bebernya.
Atas perbuatannya S disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza