INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak 42 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun menerima Remisi Khusus Natal dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 41 orang memperoleh Remisi Khusus Natal I berupa pengurangan masa pidana, sementara satu orang lainnya menerima Remisi Khusus Natal II dan langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) di Aula Serbaguna Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun. Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, diikuti oleh jajaran pejabat struktural, petugas pemasyarakatan, serta para WBP penerima remisi.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Drs. Dawa’i, M.A. Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Nasrani yang dinilai berkelakuan baik, taat terhadap tata tertib lapas, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Selain itu, Pengurangan Masa Pidana Khusus juga diberikan kepada Anak Binaan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pembinaan yang berorientasi pada masa depan anak.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan secara konsisten.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan lebih bertanggung jawab,” ujar Dawa’i.
Salah seorang WBP penerima remisi berinisial R mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Ia menyebut pengurangan masa pidana tersebut menjadi dorongan moral untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun menegaskan komitmennya dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada reintegrasi sosial, sejalan dengan semangat membina dan memulihkan, bukan semata-mata menghukum.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian