
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Oknum ASN tenaga kesehatan (nakes) Kotawaringin Barat yang bertugas di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun saat ini sudah berstatus terpidana
ASN tenaga kesehatan (nakes) atas nama Khairul Soleh (37 tahun) akhirnya harus menjalani hukuman 2 tahun 2 bulan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang semestinya mengabdi, akhirnya dijebloskan ke penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun melalui Kasi Intelejen, Jul Indra Dhana Nasution, mengakatatan pelaku ini merupakan terpidana dalam kasus Pemalsuan surat Rapid Anti Body.
Lanjut Jul Indra Dhana Nasution, tersangka diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Desember 2020 lalu, dan proses eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Pada prosesnya, kata Jul indra saat penyidikan berjalan hingga persidangan, Khoirul sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memang diperlukan tenaganya pada saat pandemi sekarang ini.
“Terlebih, ada penjamin bahwa yang bersangkutan kooperatif dan tidak melarikan diri,” terang Jul Indra Dhana Nasution saat diwawancarai awak media.
Pada proses sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menjatuhi hukuman untuk tersangka Khoirul Sholeh, 2 tahun dua bulan penjara.
Vonis itu, Lanjut Jul Indra Dhana Nasution sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 2 tahun delapan bulan.
“Akhirnya Jaksa dan Terdakwa sama-sama banding namun di Pengadilan tingkat banding memutuskan tetap sama dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” terangnya.
Tersangka sebenarnya belum puas, upaya hukum terus ditempuh, akhirnya terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akam tetapi keputusannya sama.
Mengingat bahwa putusan tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka Kejaksaan Negeri Kobar melakukan eksekusi terhadap Khoirul Sholeh, lanjut Jul Indra Dhana Nasution.
Kejaksaan sudah menerima surat dari Mahmakah Agung (MA). Hari ini kita eksekusi kepada yang bersangkutan untuk kita antar ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, tandasnya. (Yus)