INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Kebijakan ini untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Kabupaten Mura.
Surat bernomor : 65/ST.COVID-19/2021 ditandatangani Bupati Mura, Perdie M Yoseph selaku Ketua Satgas penanganan Covid-19 Pemkab Mura.
Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Selain itu, Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Perdie menyampaikan, sehubungan dengan hal tersebut untuk pengendalian penyebaran corona virus dan mengingat kondisi terkonfirmasi positif Covid-19, serta kasus meninggal positif Covid-19 yang meningkat dalam sepekan ini, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mura menetapkan beberapa kebijakan.
“Pelaksanaan PPKM skala mikro pada kecamatan, kelurahan dan desa di wilayah Mura dimulai 8-29 Maret 2021. Selanjutnya dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi juga kondisi kebutuhan serta kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” tukas Perdie, Selasa 9 Maret 2021.
Selanjutnya, selama pelaksanaan PPKM agar memperhatikan Posko Induk PPKM pada setiap wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, yang bertugas mengawasi pelaksanaan PPKM, sekaligus membantu mengawas pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.
“Kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang banyak seperti acara hajatan, resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dae kegiatan lainnya untuk sementara ditunda selama masa PPKM skala mikro,” tutur Perdie.
Kegiatan pemerintahan yang mengumpulkan orang banyak misalnya rapat-rapat, sosialisasi dan kegiatan lainnya untuk dapat dialihkan secara daring/virtual.
Kemudian, memperketat kembali penerapan protokol kesehatan untuk kegiatan rutinitas masyarakat pada fasilitas umum. Seperti pasar, bank, kantor pelayanan publik dan sebagainya.
Pelaksanaan ibadah seperti salat Jumat dan ibadah minggu untuk sementara tidak dilaksanakan di masjid, mushola maupun gereja selama masa PPKM skala mikro.
“Untuk unit usaha seperti restoran/rumah makan, cafe/angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang, dan dalam pelayanan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat serta waktu operasional buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,” tandasnya.
Ditambahkan Perdie, para pelaku usaha pengelola/penanggung jawab tempat wisata, tempat olahraga, pusat kebugaran, karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan live musik serta panti pijat refleksi, agar dapat menutup sementara unit usahanya selama masa PPKM skala mikro.
Pemantauan kegiatan PPKM secara khusus dilakukan di empat kecamatan. Yaitu Kecamatan Murung, Kecamatan Laung Tuhup, Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Tanah Siang Selatan.
Untuk Polres Mura, Kodim 1013/ Muara Teweh dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dapat melakukan operas yustisi penegakan disiplin selama masa masa PPKM. Kemudian menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk memaksimalkan penerapan PPKM Skala Mikro di wilayah kecamatan, kelurahan, desa, maka diminta camat, lurah/kepala desa melakukan sosialisasi dan menerapkan pelaksanaannya di lingkungan masing-masing,” tukasnya. (Saleh)