INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Sebanyak dua pos akan menjadi titik penyekatan secara ketat di Kabupaten Murung Raya, yaitu Pos Sekat di Km 68 Jalan Puruk Cahu-Muara Teweh dan Pos Sekat di Simpang Pusing, Kelurahan Bakanon, Kecamatan Permata Intan.
Selain personel Polres Mura, di masing-masing pos penyekatan tersebut pihaknya melibatkan personel dari TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan dari BPBD setempat serta dibantu pihak Kecamatan.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana dan Sekda Hermon serta jajaran stakeholder terkait, meninjau kesiapan posko terpadu di Simpang Pusing, Kelurahan Bakanon, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Jumat 30 April 2021.
Posko ini merupakan jalur yang sering dilalui masyarakat bila berpergian baik dari arah Palangka Raya ke Puruk Cahu maupun sebaliknya.
Sekda Mura, Hermon selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 mengatakan, penyekatan ini menjadi aplikatif berkenaan dengan aturan pemerintah dalam upaya mencegah peningkatan resiko penyebaran Covid-19.
“Jadi pos ini nantinya akan menjadi lokasi petugas untuk memeriksa mana ada orang yang dari luar masuk ke wilayah kita. Apakah mereka mendapatkan izin, apakah ada surat izin keluar masuknya. Itu yang kita cek di pos penyekatan?” jelasnya.
Hermon menyampaikan, Surat Edaran Nomor 93/ST.COVID-19/2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk dan Keluar Wilayah Kabupaten Murung Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang di tanda tangani Bupati Murung Raya.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menunda mudik lebaran demi kebaikan bersama dan patuhi anjuran pemerintah.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas jaga Posko Terpadu, SOP dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya sebagai berikut. Pertama setiap orang/ angkutan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar/ masuk wilayah Murung Raya, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak/ non mudik.
Perjalanan ini termasuk bekerja/ perjalanan dinas, karyawan perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit/ meninggal, berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam. Selain itu, menunjukan surat keterangan izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan serta menerapkan protokol kesehatan.
Didalam SOP tersebut disebutkan juga, setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan KTP dan identitas lainnya, wajib menggunakan masker, dan hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat celcius.
Kemudian menunjukan keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3 X 24. Anak- anak dibawah umur lima tahun tidak diwajibkan test antigen/ test RT-PCR. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan wajib putar balik. (Saleh)