INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor), Rabu 23 Maret 2021. Rakor terkait kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Aula A Kantor Bupati Mura.
Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Kalteng, pada 23 Maret 2021 sampai 4 April 2021.
Diketahui, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Instruksi dengan Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Sekda Mura, Hermon yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Mura mengatakan, melalui pencanangan PPKM Mikro di Provinsi Kalteng, Pemkab Mura mendukung sepenuhnya.
“Diharapkan juga peran dari camat, lurah, ketua RT, dan ketua RW dapat membantu mengedukasi masyarakat di sekitarnya tentang protokol kesehatan,” beber Hermon usai mengikuti rakor kesiapan PPKM Provinsi Kalteng.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widayana menegaskan, terkait launching PPKM Skala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah, target satu desa ada satu posko.
Di posko nanti ada kegiatan yang dilakukan pembagian masker, sosialisasi protokol kesehatan dan operasi yustisi di wilayah tersebut. ”Harapan kita PPKM ini benar-benar dijalankan, posko-posko PPKM yang ada bisa menjalankan perannya untuk bisa menertibkan yang menjadi tanggung jawab, untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Murung Raya bisa tercapai,” tukasnya. (Saleh)