INTIMNEWS.COM , ATAMBUA – Pengobatan gratis menggunakan KTP resmi dicanangkan oleh Pemda Belu di Puskesmas Haliwen, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, 26 Juli 2021. Pengobatan gratis menggunakan KTP akan berlaku efektif per 1 Agustus 2021.
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM bersama Kepala BPJS kabupaten Belu dr Munaqib, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Theresia M. Saik, M.Kes secara resmi melouncing kesehatan gratis untuk seluruh masyarakat kabupaten Belu yang secara resmi diberlakukan pada tanggal 1 Agustus mendatang.
“Dengan bunyi sirene ini maka pada tanggal 1 Agustus 2021 seluruh masyarakat yang ber- KTP Kabupaten Belu akan merasakan program pemerintah daerah dalam masa kerja 90 hari untuk berlakunya kesehatan gratis,” kata Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Senin 26 Juli 2021.
Selain itu Bupati Belu menjelaskan kesehatan gratis ini berlaku untuk skala nasional sehingga jika ada rujukan maka dengan mengikuti aturan regulasi yang ada maka semuanya akan terkaver dalam kesehatan gratis.
Dengan adanya kerjasama pemerintah dengan BPJS kesehatan maka tidak ada aturan yang dilanggar sehingga masyarakat Belu dapat menikmati kesehatan gratis.
Kepala BPJS dr. munaqib mengatakan, “Pengobatan gartis berlaku di seluruh Indonesia tidak hanya di kabupaten Belu ataupun di Provinsi. Jika pasien rujukan dari rumah sakit Atambua atau Belu pada umumnya, tetap menggunakan KTP sebagai jaminan,” jelasnya.
Salah satu masyarakat Kalara Lawa dari desa Nua Lain, Kecamatan Lamaknen Selatan Kabupaten Belu dengan rasa senang dan terharu Sangat berterima kasih kepada Pemda Belu dengan adanya program kesehatan gratis. Sehingga tidak menjadi beban lagi kepada keluarganya.
“Selama ini kita pake BPJS kesehatan yang berbayar namun dengan adanya program kesehatan gratis ini beban kami sangat berkurang untuk memikirkan kesehatan dan keselamatan keluarga,” pungkasnya.