INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kebijakan Kementerian Keuangan menghapus pungutan ekspor yang berlaku hingga 31 Agustus 2022 dinilai belum bisa memberikan dampak signifikan pada petani sawit.
Hal ini karena pungutan yang dihapus oleh pemerintah adalah “pungutan ekspor” oleh BPDPKS sebesar US $200/ton. “Jadi, saya memperkirakan belum ada efek langsung terhadap kesejahteraan petani sawit,” kata Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Artinya, pajak ekspor (bea keluar) sebesar US$ 288/ton , flush out sebesar US$ 200 masih tetap berlaku hingga sekarang. Dengan kata lain, penghapusan pungutan ekspor ini hanya sekedar mengurangi sedikit beban biaya ekspor CPO dan turunannya, terang Mukhtarudin.
Menurutnya, pungutan ekspor yang dihapus sekitar US$ 200/ton CPO setara dengan Rp. 3 juta/ton CPO atau Rp. 3000/kg CPO. “Itu setara dengan Rp 600/kg TBS, jika rendemen lazim 20%. Logikanya harga TBS naik Rp 600/kg, misal dari Rp 1.000/kg naik jadi Rp 1.600/kg TBS. Sekalipun masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) Rp 1.800/kg TBS,” ujarnya.
Namun, fakta yang terjadi di lapangan hanya naik Rp 50/kg, bahkan banyak pabrik kelapa sawit (PKS) tutup. Kondisi ini menandakan proses pengosongan tangki yang penuh 7,2 juta ton (menurut data Gapki) tidak berjalan normal.
“Ekspornya terhambat akibat masih berlakunya Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang jadi sebab sulit mencari kapal untuk ekspor, oleh karena itu untuk sementara DMO dan DPO dicabut dulu karena stock CPO kita melimpah, jika stock sudah kembali normal untuk kebutuhan nasional, berlakukan lagi DMO dan DPO, kebijakan Rem dan Gas”, kata Politisi Golkar ini
Selain itu, ia menambahkan bisa jadi Indonesia kehilangan sebagian pembeli / pasar CPO di luar negeri. Karena bagi industri skala besar membutuhkan sekitar 3 juta ton/bulan. ” suply mutlak harus konsisten, kontinu, tepat waktu pasoknya,” cetus Legislator dari Dapil Kalimantan Tengah ini.
Jika ini gagal, sambung Anggota Banggar DPR, dampaknya industri mereka tutup, bahkan rugi besar, pelanggan mereka kabur juga. Itulah rantai pasok global,” imbuh Mukhtarudin.
Disisi lain, Mukhtarudin menyoroti soal rentang waktu penghapusan pungutan tersebut yang hanya berlaku sekitar satu bulan. Jadi satu bulan itu terlalu pendek, tidak akan signifikan menyelesaikan persoalan overload Stock CPO dan menaikan harga TBS, idealnya sekitar 3 bulan, mengingat ekosistem sawit terdampak cukup parah, serta dampaknya juga benar-benar dirasakan petani sawit. “Saran saya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) direvisi,” jelasnya.
Namun begitu, lanjut Mukhtarudin, pihaknya tetap mengapresiasi kebijakan Kemenkeu tersebut, dengan harapan diikuti dengan kebijakan lain secara simultan dan tuntas, agar dampaknya signifikan terhadap kesejahteraan petani sawit,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian