INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pria berinisial ES (38) tega mencabuli seorang bocah berusia dua tahun, Senin (21/11) lalu. Modusnya dengan meminjamkan HP sambil memangku korban.
Kanit Reskrim Polsek Baamang, Aipda Dwi Haryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu tersangka yang juga seorang buruh mendatangi rumah majikannya. Di saat yang bersamaan, korban pun datang bermain di rumah tersebut.
“Saat itu tersangka meminjamkan HP miliknya kepada korban dan memangkunya. Saat asyik memainkan ponsel itulah tersangkan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Aipda Dwi Haryadi. Kamis, 24 November 2022.
Sore harinya saat ibu korban memandikan korban, sang anak kemudian mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Ketika ditanya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya.
“Saat ibu korban mendatangi tersangka, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatan tersebut. Makanya ibu korban kemudian melaporkan ke Polsek Baamang,” sebut Dwi.
ES Kemudian diamankan polisi, Rabu (23/11) kemarin tanpa perlawanan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah sejumlah pakaian korban dan pelaku serta satu ponsel.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkas Aipda Dwi Haryadi. (**)
Editor: Irga Fachreza