INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Rusmala Dewi, pemilik usaha Dewi Parfume menjadi korban penipuan dengan modus investasi usaha catering.
Menurut Dewi, phaknnya telah menggandeng kuasa hukum untuk melaporkan peristiwa penipuan yang menimpa dirinya itu ke Mapolres Kotim. Dia menyebut dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta.
Sementara itu, Putrawibawa, Firstian Hadi Wranata dan Berkat, dari Fanda Law Firm selaku kuasa hukum Dewi meminta iktikad baik dari terlapor atas nama Ris.
“Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kotim dengan Pasal Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan Penipuan. Kami berharap terlapor dapat segera menyelesaikan urusannya dengan klien kami,” ungkap Putrawibawa. Rabu, 8 Februari 2023.
Diduga Ris bukan hanya menipu Dewi, namun Dewi dan kuasa hukumnya meyakini bahwa masih banyak korban lainnya. (**)
Editor: Irga Fachreza