INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Tega, itulah kata yang pantas disematkan kepada PS (43) warga Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Bukanya melindungi anak yatim, tapi malah mengagahi Bunga (nama samaran), 15 tahun yang tidak lain adalah keluarganya sendiri.
PS melancarkan aksinya dengan modus meminta korban memijat badannya. Setelah korban masuk ke kamar untuk memijat malah korban diminta untuk membuka pakaiannya dan memaksanya berhubungan badan layaknya suami istri.
Kejadian tersebut pada hari Rabu 04/05/2022 di rumah tinggal PS. “Kejadian bermula ketika Paulus Seran berpura-pura menyuruh korban untuk memijat badannya di kamar lalu terlapor langgsung memaksa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban,” kata Kanit Buser Polres Belu Bripka Heru Kurniawan, Minggu 08/05/2022.
Kepada awak media Heru mengatakan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama bunga sejak masih kelas lima sekolah dasar. “Atas kejadian tersebut bunga mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melapor kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku,” pungkas Heru.
Editor: Akhiruddin