
INTIMNEWS.COM,SAMPIT –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta sektor selain Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu swalayan hingga hotel harus menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan di tahun 2025.
“Itu sudah Perseroan Terbatas (PT) jadi besar. Sehingga harus menerapkan UMK untuk pekerjanya. Itu nanti akan kami awasi,” kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, Kamis 12 Desember 2024.
Disampaikan, tahun 2025 besaran UMK sudah ditetapkan. Hal tersebut telah disepakati oleh pelaku usaha. Ketentuan UMK yang baru itu nantinya tidak hanya berlaku bagi PBS tapi juga sektor lainnya mulai dari SPBU, hotel hingga swalayan.
Lanjutnya, pihaknya akan mencoba mensosialisasikan, kemudian pada tahun 2025 mulai mengawasi penerapan UMK tersebut. Sehingga tidak ada lagi karyawan hotel, swalayan hingga SPBU yang di gaji dengan besaran Rp2 juta.
“Di luar itu kita akan lihat juga ya, kita lihat dari kemampuan perusahaan atau industri kecil rumahan jangan sampai membuat yang imbasnya PHK, karena menerapkan UMK. Biasanya kalau usaha kecil itu ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja, berbeda seperti SPBU dan Swalayan itu wajib UMK, ” tegasnya.
Diketahui, UMK tahun 2025 diusulkan naik 6,50 persen dari UMK tahun 2024 yang besarannya RpRp. 3.341.890. Sehingga besaran kenaikan UMK di tahun 2025 yaitu Rp 217. 222.85 atau sebesar Rp3.559.112, 85.