INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap seorang pria berinisial AK (22) di Jalan Tengku Sembo Gang Darmansyah RT 09 RW 01 kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi.
Penangkapan tersebut tejadi sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AK sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di alamat tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Haris Jakin. Senin 8 Maret 2021.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian kita melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan kemudian mengamankan terlapor yang sedang berada di kamar tempat tinggalnya,” katanya.
Dari penggeledahan petugas menemukan barang berupa 1 buah HP. Lalu mendapatkan 8 bungkus plastik klip berisi barang yang diduga narkotikan golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
“Dari barang bukti yang kita temukan, dirinya menyimpan sabu dengan total berat 709,58 gram sabu-sabu di 8 bungkus plastik klip. Atas perbuatannya kita memakai pasal yang disangkakan pasa 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dipidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak sepuluh miliar rupiah,” tutup Jakin. (*)