INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menciduk seorang perempuan yang diduga menjadi koordinator para pengemis di Kota Sampit berinisial M (43). Dia diringkus di perempatan lampu merah Jalan HM Arsyad – Pelita yang letaknya tidak jauh dari Kantor Satpol PP Kotim, Senin 24 Juli 2023, sekira pukul 16:30 WIB.
Saat diintrogasi petugas menemukan uang tunai Rp 2.100 juta, satu buah ponsel, 21 lembar kwitansi senilai Rp 51.835 juta dan kwitansi perak sebanyak 14 lembar senilai Rp 965 ribu.
“Iya, saya sudah beberapa kali memang ditangkap Satpol,” ungkap M saat ditanyai.
Dirinya mengaku adalah warga Sungai Udang Kabupaten Seruyan, dan telah lama menetap di Kotim selama beberapa tahun silam, ia juga mengakui bahwa mengerjakan dua anaknya yang masih di bawah umur untuk mengemis.
Meski telah tertangkap basah dan ditemukan puluhan kwitansi emas dan perak senilai puluhan juta dan memakai perhiasan emas mentereng di tangannya. M hingga kini tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktek pengemisan yang meresahkan di Kota Sampit.
Saat ini M tengah diamankan di Kantor Satpol PP Kotim dan turut diperiksa oleh Kadinsos Kotim beserta Kasatpol PP Kotim. (**)
Editor: Irga Fachreza