
INTIMMNEWS.COM, SAMPIT – Warga Antang Kalang menilai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak berani menerapkan aturan tegas ke PT Bangitgiat Usaha Mandiri (BUM). Pasalnya, perusahaan ini milik salah seorang petinggi di pusat atau Staf Ahli Wakil Presiden Indonesia, Nurdin Tampubolon.
“Hampir seperempat abad ini kita bertetangga dengan PT BUM memasuki wilayah kami, sampai sekarang tidak ada sejengkal pun lahan plasma untuk warga kami, hasilnya hanya janji-janji,” ujar Warga Antang Kalang, Hardi P Hadi, Senin 3 Juli 2023.
Dijelaskan PT BUM telah melakukan kesepakatan kemitraan sejak 12 November 1998, bahkan ini sudah melakukan perjanjian dengan koperasi sudah ada MOU nya kesanggupan perusahaan sampai sekarang hanya janji-janji kepada warga.
“Lahan 2.350 hektar kembalikan saja kepada masyarakat adat, karena PT BUM telah gagal bermitra dengan masyarakat dan tidak memenuhi hak dan kewajibannya,” jelas Hardi.
Lanjutnya, berhubung PT BUM gagal bermitra dengan masyarakat sesuai hasil somasi yang layangkan oleh masyarakat yang disepakati instansi terkait terutama Bupati Halikinnor, DPRD, Polres dan Dandim 1015 Sampit, makan lahan tersebut akan dikembalikan ke masyarakat.
Namun, Hardi menilai Pemkab Kotim tidak berani menerapkan aturan yang mereka buat sendiri misalnya peraturan bupati (perbup) tentang rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan kabupaten kotawaringin timur tahun 2020-2024. Pasalnya pemilik PT dinilai memiliki pengaruh yang saat ini merupakan Staf Ahli Wakil Presiden.
Selama ini warga lokal dan warga transmigrasi sudah melakukan berbagai cara menuntut haknya menyurati dan bahkan memberi somasi tapi tidak ada tanggapan sama sekali, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus tau bagaimana PT BUM ini.
“PT BUM ini pemiliknya untuk diketahui saudara Dr Insinyur Nurdin Tampubolon yang katanya tim Ahli Wakil Presiden Indonesia, mungkin karena itulah pihak pemerintah daerah tidak berani menerapkan aturan yang mereka bikin sendiri untuk PT BUM dan kami masyarakat,” tegas Hardi.
Sementara warga Antang Kalang lainya, Margono menilai proses hukum yang sedang berjalan saat ini merupakan sebuah bentuk diskriminasi hukum terhadap warga transmigrasi yang sedang membela hak nya.
“Bilamana kepala desa beserta warga mempertahankan hak dianggap pengrusakan? Dimana letak keadilan bagi kami warga transmigrasi yang hak nya dirampas, lalu ditinggal diam,” tegasnya.
Sementar ini pihaknya sudah melakukan koordinasi pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi, namu tetap saja perusahaan ini membangkang ingin mengambil paksa tanah masyarakat tampa melakukan komunikasi kesepakatan dengan masyarakat setempat.
Padahal perusaahan ini sudah ada janji mensejahterakan warga lingkungannya, tapi selama ini PT BUM berdiri belum sama sekali memberikan kontribusi warga lingkungannya, kebanyakan janji kosong, apalagi PT ini seakan arogan, masalah belum sudah selesai sudah mendirikan pos lagi.
“Seharusnya warga sekita diperdayakan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Bila muncul hal negatif itu bukan kesalahan itu kurang pembinaan perusahaan ke warga. Padahal pemerintah berkomitmen pemberantasan kemiskinan,” demikian Margono. (**)
Editor: Irga Fachreza