INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindagangan Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggelar sosialisasi kepada pedagang yang memiliki kios di Jalan Jenderal Sudirman KM 3-6 Sampit.
Kepala Satpol PP Marjuki melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto mengatakan pihaknya telah memberikan sosialisasi dan peringatan tersebut kepada para pedagang. Bahkan hal itu telah berlangsung sebanyak empat kali.
“Kita sudah peringatkan dan sosialisasikan berulang kali kepada para pedagang untuk memundurkan lagi kiosnya. Hingga saat ini para pedagang rata-rata kooperatif menerima sosialisasi. Namun kita temukan masih ada sekitar 10 kios yang posisinya belum mundur,” ungkap Sugeng saat memimpin sosialisasi di lapangan, Senin, 20 Juni 2022.
Dirinya menjelaskan apabila masih ada pedagang yang tidak mau memundurkan lagi kiosnya hingga di belakang tiang listrik. Maka konsekuensinya adalah terkena alat berat yang nantinya akan membongkar kios yang tidak sesuai dengan imbauan.
Meski demikian, pedagang mengaku selalu bersedia untuk mengikuti arahan dari petugas. Terlebih mereka saat ini telah memundurkan posisi kiosnya kirang lebih 3-6 meter.
“Kita sudah memundurkan posisi kiosnya beberapa meter ke belakang. Namun hari ini kita diminta lagi mundur sampai dengan dibelakang tiang listrik PLN. Informasinya sempat simpang siur, seharusnya dipastikan berapa jarak kita mundur,” kata pemilik kios bernama Yani.
Perempuan itu menyayangkan sikap petugas yang tidak jelas memberikan informasi terkait jarak mundurnya kios mereka. Meskipun mereka selalu bersedia saat diminta, tetapi biaya melakukan perombakan pada kios menurut Yuni memerlukan biaya.
“Biaya untuk memundurkan kios ini membutuhkan biaya jutaan rupiah. Masalahnya semuanya dibongkar, jadi harus memerlukan uang lagi. Informasinya menunggu pihak Dinas PU yang tahu jaraknya,” kata Yani.
Editor: Andrian