INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Gasfar Fahik (44) warga desa Fohoeka menyurati Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K, terkait kematian ayahnya yang dianggap janggal.
Ayah Gaspar, almarhum Yohanes Taek (73) sebelumnya ditemukan tak bernyawa dan tergeletak di perkebunannya di dusun Fatubesi A, Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet, Kabupaten Belu, Kamis, 07 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Belu Melalui Kasatreskrim Belu AKP Sujud yang difasilitasi Kapolsek Halilulik Muwardi merespon surat tersebut dan menyetujui untuk autopsi ulang secara forensik. Kasatreskrim memberikan waktu dua hari untuk pihak keluarga melakukan persiapan dan rembukan untuk autopsi jenazah secara forensik.
“Jika keluarga yang meminta kami akan penuhi untuk autopsi ulang karena sebelum nya sudah menolak saat jenazah ditemukan,” kata Kasatreskrim AKP Sujud, Senin 22 November 2021.
Selain itu sebagai ahli waris sah anak sulung dari almarhum Yohanes Taek, Gasfar mengatakan akan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan autopsi ulang secara forensik.
“Kami keluarga sudah siap jika akan dilakukan autopsi ulang dan itu yang saya harapkan karena saat ditolak itu ibu dan adik-adik tidak siap,” kata Gasfar.
Selain itu kata Gasfar apapun hasilnya itu dirinya sebagai anak sulung yang bertanggungjawab sehingga bisa diproses lebih lanjut. “Hari Rabu 24 November 2021, kami akan kembali ke Kapolsek untuk menandatangani surat pernyataan untuk dilakukan autopsi ulang secara forensik, kita ikuti prosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Gasfar.