INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalteng, mengamankan FS (36) warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawringin Timur, Provinsi Kalteng karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi.
Saat melakukan aksinya, FS mengaku sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kobar, dan juga mengaku sebagai Wartawan.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, penipuan yang dilakukan oleh FS terungkap dari laporan salah satu korbannya, namun tidak menutup kemungkinan ada korban-korban yang lainya.
“Awal mulanya pelaku ini menghubungi korban dengan mengaku sebagai Kasat Lantas untuk meminta sejumlah uang sebanyak Rp 1,5 juta dengan alasan dana perayaan hari Bhayangkara,” ujar Kapolres AKBP Devy Firmansyah.
Setelah korban mentrasfer, lanjut Kapolres, pelaku kembali menghubungi untuk meminta uang kembali senilai Rp 13 juta. “Setelah di transfer, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi. Hal ini tentu membuat korban curiga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,” imbuhnya.
Saat ini pelaku berhasil diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah kami amankan, untuk korbannya kami lakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan pelaku tidak hanya satu korban saja ada kemungkinan korban-korban yang lain,” kata AKBP Devy Firmansyah kepada awak media.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu Ketua PWI Kobar Syamsudin Danuri, mengakatatan PWI Kobar menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas wartawan dibekali dengan kode etik dan undang-undang pers. “Adapun tindakan yang berkaitan di luar tugas jurnalistik kemudian menimbulkan dampak hukum itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” terang Syamsudin Danuri.
“Apalagi yang bersangkutan bukan anggota PWI Kobar,” lanjutnya.
Ia menyebut, PWI Kobar mengikuti arahan PWI Provinsi sesuai surat klarifikasi yang di kirim ke Kobar.
Sementara itu ketua PWI Provinsi Kalteng M Haris Sadikin dalam keterangan tertulis menyebutkan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi jajaran Polres Kotawaringin Barat melakukan penangkapan saudara FS.
Berikut adalah keterangan tertulis dari PWI Provinsi.
Bersama dengan penangkapan yang bersangkutan, terdapat ID Card perusahaan media yang mencantumkan logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Terkait itu, perlu kiranya kami secara kelembagaan memberikan klarifikasi, sebagai berikut:
Saudara FS bukan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PW). Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi PWI.
Setiap anggota PWI secara resmi mengantongi kartu anggota berwarna biru (kartu biru) dengan dilengkapi nomor keanggotaan, hologram, dan tanda tangan Ketua Umum PWI Pusat.
Pencatuman logo PWI dalam ID Card yang bersangkutan merupakan pencatutan nama organisasi yang secara internal sedang kami tindak lanjuti.
PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang tidak berafilisasi dengan media tertentu.
Kami mempersilakan Polres Kotawaringin Barat melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PWI berharap jajaran Polres Kotarawingin Barat profesional dalam penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut.
Dugaan tindakan pidana pemesaran merupakan pelanggaran hukum positif yang tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas jurnalistik.
Kami memohon kepada jajaran Polres Kotawaringin Barat untuk tidak mengaitkan penggunaan logo PWI dalam ID Card dalam proses hukum yang dihadapi yang bersangkutan. Karena logo PWI yang tercantum, merupakan pencatutan nama organisasi.
PWI senantiasa memberikan dukungan setiap penegakan hukum yang dilakukan Polri, terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, tanpa memandang latar belakang profesi seseorang.
“Demikian beberapa hal yang ingin kami sampaikan. Atas perhatian, dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” pungkas M Haris Sadikin dalam keterangannya. (Yus)