INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Gegara warisan tanah, seorang pria diduga bekerja sama dengan Lurah untuk palsukan surat keterangan ahli waris dan surat kematian, di Kelurahan Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kepada awak media, Jhony selaku anak ahli waris beberapa bidang tanah yang ditotal 2,4 hektar, sudah disidangkan di pengadilan negeri Atambua.
“Surat yang mereka palsukan berupa surat keterangan ahli waris dan surat kematian, sedangkan ibu Marta Olo ibu saya selaku ahli waris sah dari almarhum Camilus Mau,” kata pemilik tanah Jhony. Senin 28/03/2022.
Lanjutnya, kasus ini sudah buat laporan di Polres Belu sehingga menunggu tindak lanjut.
“Sertifikat tanah kami yang pegang sedangkan Maksi Mela itu status nya sebagai cucu, bagaimana lurah bisa mengeluarkan surat ahli waris sebagai anak angkat, dan dikeluarkan dua surat dengan nomor yang sama tanggal dan bulan sama tetapi isinya beda, dan surat kematian yang di palsukan itu tidak ada cap dari lurah,” ujarnya.
Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam pengeluaran surat ahli waris dan surat kematian.
“Anehnya saat saya mau urus surat ahli waris dan surat kematian ditolak, padahal sudah bawa persyaratan dengan lengkap bahkan melebihi sedangkan Maksi Mela hanya modal omongan tetapi bisa keluar meskipun tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Tenu Kiik belum dapat dikonfirmasi.
Editor: Andrian