INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial RAR (19) warga Pangkalan Lima Rt 06 Rw 02 desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, nekat menipu polisi dengan membuat surat penggelapan motor di Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah.
Dia membuat laporan seolah – olah motor digelapkan di mess tersangka pada hari Minggu (6/6/2021). Padahal, motor tersebut ditake over oleh terlapor kepada saksi ininsial DP pada tanggal 22 Mei 2021.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat press release, mengatakan kasus ini berawal saat RAR membuat laporan palsu di SPKT Polres Kobar pada hari Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 wib, Senin (14/6/2021).
RAR mengaku motornya digelapkan, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak benar. Sesuai hasil penyelidikan ternyata sepeda motor milik RAR sudah ditake over oleh terlapor kepada saksi DP.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polres Kotawaringin Barat, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.
Kapolres mengaku banyak fakta yang berbeda antara keterangan RAR dengan keterangan saksi mata di TKP.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, polisi mulai mencurigai RAR. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, RAR akhirnya mengakui perbuatannya kepada polisi.
“Kepada polisi, RAR telah merancang rencana tersebut. Dia juga mengaku baru satu kali. Kita juga sedang dialami keterangan itu,” ucap Kapolres.
Akibatnya perbuatannya, K dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Yus)