website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Melanggar Prokes di Kotim, Bakal Dihukum Penjara Tiga Hari

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tidak ingin mengambil resiko, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera menerapkan sanksi denda hingga kurungan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal tersebut menyusul intruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun sanksi denda akan diberikan kepada pelanggar sesuai dengan peraturan gubernur sebesar 50 ribu rupiah.

“Pemkab Kotim akan terapkan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur hingga kuringan penjara tiga hari,” beber Halikin, Kamis 20 Mei 2021.

Halikin meminta hal itu harus diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat agar benar-benar menerapkan prokes. Penerapan ini dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dan dibahas oleh pihaknya, agar segera dapat diterapkan dengan harapan dapat mengurangi kasus Covid-19 di Kotim.

Pasang Iklan

“Terkait hal tersebut akan kami koordinasikan segera untuk membahas teknisnya agar dapat diterapkan secepat mungkin,” ungkap Halikin

Dirinya menjelaskan, hal itu bertujuan agar masyarakat lebih patuh dan taat terhadap disiplin Prokes.

Pasalnya selama ini Halikinnor menilai jika hanya imbauan saja sebagian masyarakat masih tidak memperhatikan.

Sehingga dengan adanya denda atau hukuman kurungan itu dapat membuat masyarakat itu lebih memperhatikan. 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan