INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sekecil apapun kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, agar dapat diproses secara hukum.
“Tanpa adanya laporan, maka polisi (Satlantas Polres Kobar) tidak dapat mengeluarkan Surat Laporan Polisi sebagai korban kecelakaan lalulintas (laka lantas). Kalau tetap dipaksakan, justru pihak kepolisian bisa terjerat hukum,” ujar Kasatlantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat, Jumat (25/1/2024).
Pernyataan itu terkait banyaknya keluhan masyarakat untuk mendapatkan Surat Laporan Polisi sebagai korban laka lantas khususnya di media massa.
AKP Ghanda Novidiningrat menegaskan, polisi sama sekali tidak pernah memperlambat apalagi sampai mempersulit masyarakat untuk mendapatkan Surat Laporan Polisi sebagai korban laka lantas.
“Sepanjang, kasus laka lantas yang dialami segera dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat, pihak polisi segera menanganinya dan akan diteruskan ke Satlantas Polres Kobar,” kata AKP Ghanda Novidiningrat.
“Kita telah sepakat ingin memberikan layanan prima kepada masyarakat. Tidak justru mempersulit masyarakat, hal ini sesuai keinginan pimpinan yakni Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,” sambungnya.
Namun terkait dengan surat laporan polisi, kata AKP Ghanda Novidiningrat, memang secara jelas telah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 227.
Bahkan dalam pasal 227 secara jelas disebutkan bahwa dalam hal terjadi laka lantas, petugas Kepolisian wajib melakukan penanganan laka lantas dengan cara, mendatangi tempat kejadian dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, mengolah tempat kejadian perkara, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan perkara.
Artinya, polisi baru dapat mengeluarkan surat itu, setelah melakukan tujuh tahapan sesuai isi pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009, terang AKP Ghanda Novidiningrat.
Persoalannya sekarang, masyarakat tidak datang untuk melapor, dengan berbagai alasan, tiba-tiba muncul di media massa.
“Mereka justru baru datang ke kantor polisi beberapa hari kemudian. Hal ini tentu sangat menyulitkan, kondisi tempat kejadian perkara (TKP) tentu sudah berubah, barang bukti dan saksi tidak ada lagi di TKP,” jelasnya.
Masyarakat baru menyadari jika Surat Laporan Polisi itu cukup penting, setelah diminta oleh pihak rumah sakit.
Karena jika tidak ada, maka biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh pasien.
Lebih lanjut Kasatlantas menyampaikan, ada beberapa alasan masyarakat tidak berani melapor, pertama takut kendaraan diamankan dan ada juga yang enggan untuk mengikuti proses hukum. “Tidak perlu takut untuk melapor, karena komitmen kita adalah melayani masyarakat secara prima,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian