INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat mengaku banyak mendapat keluhan dari berbagai pihak terkait kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan atau dikenal dengan istilah Over Dimension Overload (ODOL).
Sebab kendaraan yang membawa beban berlebih bisa membahayakan pengguna kendaraan di jalan lainnya.
“Kalau kelebihan muatan ini memang banyak keluhan dari masyarakat lain yang melintas, bahkan kendaraan bermuatan berat ini terkesan memaksakan melintas di jalan Ahmad Yani dan terkadang berbelok ke arah jalan rambutan,” kata Sari, salah satu masyarakat sekitar, Rabu (13/4/2022).
Keluhan juga datang dari Johan masyarakat lain yang kebetulan melintas, infrastruktur yang dibangun dengan APBD mudah rusak di jalur-jalur yang dilewati angkutan logistik yang kerap membawa beban berlebihan.
Kehadiran infrastruktur yang dibangun juga harus dijaga agar bisa bermanfaat. Memastikan agar bisa digunakan dengan selamat oleh semua orang. “Infrastruktur jalan ini harus bisa dijaga juga dan dipastikan ini bisa digunakan dengan selamat,” ungkap Johan.
“Ini juga dilema buat pengusaha yang ada, karena kalau enggak ada logistik, ya enggak ada barang,” sambungnya.
Sementara itu Satuan Lalu lintas Polres Kobar terus menindak kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) yang kedapatan melintas di jalan raya.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Bayu CaesariaTri, sebenarnya sudah ada puluhan kendaraan yang diganjar sanksi tilang.
Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria mengatakan, keberadaan kendaraan pelanggar aturan ini sangat membahayakan pengemudi dan pengendara lainnya.
Pasalnya kendaraan semacam ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu-lintas di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Penindakan terhadap kendaraan ODOL terus kita lakukan,” tutur Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria.
“Semua kendaraan yang terjaring pasti dikenai tilang. Hal ini agar para sopir juga juga jera dan tidak lagi memuat barang berlebih,” terangnya.
Menurutnya over dimensi merupakan bentuk kejahatan lalu-lintas yang dapat ditindak pidana dengan Pasal 277 Undang –undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan (LLAJ), kemudian Over Load merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas yang dapat ditindak dengan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Mari kita dukung terwujudnya Indonesia 2023 bebas dari Kendaraan ODOL, jangan mengabaikan keselamatan bersama, tetaplah tertib dalam berlalu lintas saat di jalan raya,” beber Iptu Bayu Caesaria
Lebih lanjut dia meminta, aturan tentang kendaraan ODOL ini akan terus disosialisasikan sampai ke para pemilik barang. Mereka harus mengetahui detail ketentuan ini agar bisa mengemas barang sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jadi pemilik barang pun ini perlu dikasih penjelasan bagaimana kita menyiapkan, mengatur barang agar sesuai dengan ketentuan ODOL,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian