INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – 4 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan melalui TPI PLBN Motaain oleh pihak Imigrasi Timor Leste, karena diketahui telah masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste.
“Betul, hari ini serah terima pemulangan 4 orang Warga Negara Indonesia oleh Petugas Imigrasi Timor Leste ke Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain” kata Kepala TPI PLBN Motaain, Halim, Selasa 26/04/2022.
Ke 4 win tersebut adalah, Joao Freitas Correia (65), Ana Sebastian Correia (48), Agiuda Da Costa Freitas (29), Lili Do Santos(1).
“Yang bersangkutan diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal, kemudian dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Karantina Kesehatan,” ujar Halim.
Setelah dilakukan wawancara singkat oleh petugas Imigrasi, mereka mengaku melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada hari Rabu, 20/04/2022 pukul 03.00 WITA pagi dengan menggunakan ojek. Melalui jalur ilegal di sekitar Desa Silawan.
“Tujuan mereka adalah mengujungi keluarganya yang sedang sakit di Timor Leste. Kemudian pada tanggal 23/04/2022 pukul 05.00 Waktu Timor Leste, mereka ditangkap oleh pihak kepolisian Timor Leste saat sudah berada di kediaman keluarganya di Timor Leste,” jelas Halim.
Selanjutnya, Kepolisian Timor Leste menyerahkan ke Pihak Imigrasi Timor Leste di Batugade untuk dimintai keterangan. Kemudian baru pada hari ini diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain.
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan keimigrasian dan memperingatkan kepada WNI tersebut agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar membuat Dokumen Perjalanan (Paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain.
“Kegiatan pemulangan terhadap 4 (empat) orang WNI tersebut berjalan dengan lancar dan ke-4 (empat) orang WNI tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” pungkasnya.
Editor: Andrian