INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada tanggal 28 Juni 2021 terkait diwajibkannya pemeriksaan RT-PCR pada orang yang keluar dan masuk Provinsi Kalteng membuat RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi khawatir.
Menurut Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr. Fachruddin, mengatakan pihaknya tidak mungkin sanggup melayani calon penumpang yang pastinya bakal membludak.
“Pasalnya, bila calon penumpang yang meminta pemeriksaan RT PCR cuma 1 atau 2 orang dalam sehari sih masih bisa kami layani. Tapi bila membludak sampai 100 lebih, rasanya tidak akan sanggup,” jelas dr Fachrudin, Rabu 30 Juni 2021.
Apalagi, menurut dr Fachrudin, saat ini masih fokus utama pada pemeriksaan PCR di Laboratorium Bio Molekuler RSUD Sultan Imanuddin yaitu melayani pasien positif Covid-19 yang masih dalam perawatan dan hasil tracking dari dinas kesehatan.
“Untuk melayani 2 fokus ini kami dalam sehari harus memeriksa rata-rata 128 – 150 sampel sehari dan bahkan bisa lebih,” terang dr Fachrudin.
Namun, kata dr Fachrudin, bila ditambah lagi dengan pemeriksaan calon penumpang yang bermaksud keluar Kalteng dengan perkiraan 100 orang, ia menyatakan tidak akan sanggup. “Karena kita juga wajib memperhatikan keamanan peralatan PCR yang ada saat ini agar jangan sampai rusak. Lantaran, bekerja melebihi aturan standar pemakaian,” terangnya.
“Pastinya bila alat rusak tentunya akan menyulitkan pemeriksaan pasien Covid-19 yang dirawat dan hasil tracking Dinkes Kobar,” pungkasnya. (Yus)