INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Sebelumnya, penentuan masa aktif Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Sekarang penetapan masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
“Masa berlaku SIM terbatas hanya sampai lima tahun saja, sebelum masa aktif SIM habis, pemilik diwajibkan untuk melakukan perpanjangan agar SIM tidak kedaluwarsa atau mati. Jika SIM sudah terlanjur tidak aktif, maka tidak bisa lagi diperpanjang sehingga pemilik SIM mau tidak mau harus membuat baru lagi,” kata Kapolres Belu melalui Kasatlantas polres Belu AKP. Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen. S.Sos, S.I.K, Rabu 07 Juli 2021.
Sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Aturan itu juga dipertegas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun. “Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” katanya.
Aturan baru tersebut diketahui sudah mulai berlaku sejak Oktober 2020. Sehingga, bagi pemilik SIM yang melakukan perpanjangan setelah berlakunya aturan tersebut maka masa berlaku sesuai tanggal pencetakannya.
“Benar, masa berlaku SIM tidak dilihat berdasarkan tanggal lahir tapi sesuai dengan kapan dicetaknya, Untuk masa berlakunya tetap sama yakni 5 tahun,” ungkap Ruli.
Kepada awak Media Kasatlantas polres Belu ini juga menghimbau agar dalam masa pandemi covid-19 yang terus ada tetap patuhi protokol kesehatan, pakaimasker dengan benar, jagajarak dan hindari kerumumunan, cuci tangan pakai sabun, siap divaksinasi saat vaksin siap.