INTIMNEWS.COM – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Piramida Pikiran Rakyat Audy Valent meminta pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan maraknya usaha galian C ilegal. Tambang galian C dinilai telah banyak merugikan daerah.
“Kita menyikapi akibat selain perusakan lingkungan, juga banyak jalan rusak akibat over tonage, dan ini harus ditertibkan,” sebut Audy, Senin (25/1/2021).
Menurut dia, saat ini regulasi yang mengatur pajak pertambangan belum jelas. Karenanya harus dievaluasi agar berkontribusi bagi PAD Kotim.
Kepada awak media dia juga mengatakan fakta-fakta di lapangan beberapa penambang liar ini yang terkesan ada pembiaran. Sehingga dampak penambang liar sangat luar biasa.
Audy juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotim khususnya Komisi I yang membidangi masalah hukum agar memanggil pemilik usaha tambang galian C yang ada di Kotim ini.
“Tanyakan ijin mereka, periksa semuanya, saya yakin tidak semua memiliki ijin terutama beberapa usaha galian C yang ada di Jalan Jendral Sudirman dari Km 6,5 hingga km 18. Di sana banyak sekali galian C,” katanya.
Dalam UU Minerba No.04/2009, tentang pertambangan yang ilegal akan di kenakan sanksi pidana kalau mereka menambang secara ilegal, tidak ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) didenda Rp 3 miliar dari daerah dan ancaman pidana minimal 3 tahun. Tidak mengantongi izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi dari provinsi denda Rp 10 miliar dan ancanam pidananya 10 tahun.
Bahkan dirinya juga menyarankan, agar salah satu lahan pertambangan yakni yang ada di Jendral Sudirman Km 11 dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas reklamasinya.
“Karena di sana itu sudah jadi danau, sedangkan usaha tambang ini harus ada reklamasinya, jangan sampai nanti saling lempar tanggung jawab atas kewajiban itu,” ujarnya.
Reklamasi pertambangan merupakan kegiatan pemulihan di lahan tambang, untuk memperbaiki dan menata kegunaan lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan.
“Manfaat utama reklamasi ini, untuk mengembalikan lahan sesuai dengan kondisi semula. Sehingga nantinya bisa berguna untuk kegiatan lain,” tutupnya. (Adrianus)