INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Mantan Pj Damang Cempaga Hulu, Wahendri melaporkan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Untung TR ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Bahkan sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya termasuk saksi pelapor. Mereka yakin laporan itu sudah memenuhi unsur pidana, sehingga tidak ada alasan tidak dinaikan ke ranah penyidikan.
“Dari saksi dan bukti yang kami sampaikan, yakin ini sudah cukup dan sudah penuhi unsur dan berharap agar kasus ini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian,” kata Wahendri, Kamis 16 Pebruari 2023.
Wahendri mengatakan, saat diperiksa penyidik bertanya terkait fungsi dan kewenangannya saat itu sebagai Pj Damang yang telah mengeluarkan putusan adat terhadap perkara lahan antara Hok Kim alias Acen dengan Alpin Laurance Cs.
“Saya jelaskan jika ada aduan wajib kami proses dan terima serta putuskan. Berkaitan dengan hal lain, soal legalitas ada atau tidak, secara resmi saya sampaikan ada SK bupati terhadap pengangkatan saya sebagai Pj dan pemberhentian Pj Damang,” tukasnya.
Wahendri menyebut diangkat sebagai Pj Damang berdasarkan musyawarah tingkat kecamatan, dan itu ada berita acaranya, kemudian dari kecamatan disampaikan ke DAD kabupaten dan disampaikan ke Bupati hingga terbit SK.
“Seandainya saya palsukan dokumen SK itu, silahkan diperiksa dengan yang terbitkan SK, di sisi lain juga sepanjang apa yang saya putuskan saya resmi di SK oleh bupati, kewenangan lain soal putusan saya katakan Damang bisa keluarkan putusan, karena amar putusan itu haknya ada pada hakim yang di SK oleh Damang itu sendiri,” tukasnya.
Ia mengaku kecewa sidang Basarah Hai dilaksanakan, yang menganulir putusan tingkat Kedamangan, bahkan itu dinilai mengada-ngada.
“Saya sudah baca di Perda provinsi maupun kabupaten tidak ada lagi upaya hukum setelah tingkat Kedamangan itu, termasuk Sidang Basarah Hai, ditingkat kecamatan itu sudah final, jika tidak puas tempuh jalur pengadilan,” tukasnya.
Sementara itu Wilman Maruta didampingi Mega Ariza dan M Bactiar kuasa hukum Wahendri mengatakan laporan kliennya itu sudah penuhi unsur-unsur.
Advokat dari kantor Advokat Khilda Handayani & Associates itu menyebut ada dugaan ujaran kata-kata yang menurut hemat mereka fitnah dan mencemarkan nama baik klien mereka yang saat itu sebagai pejabat Kedamangan.
“Klien kami keluarkan putusan adat dan diputuskan lagi (melalui sidang Basarah Hai) yang tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia juga menyebut penghinaan yang dilakukan terlapor itu juga masuk dalam ranah UU ITE dan sudah ada rekaman videonya yang turut dijadikan barang bukti.
Sementara itu, Ketua Harian DAD, Untung menyayangkan sikap Wahendri yang melaporkannya. Diakuinya apa yang diucapkannya baik itu terkait tidak sahnya Wahendri sebagai Pj Damang kala itu karena jabatannya sebagai Ketua Harian DAD itu sendiri.
Bahkan menurutnya tidak ada yang salah dari penyampaiannya tersebut, dan tidak ada maksud apapun. Semua itu karena jabatan yang melekat kepadanya yang harus disampaikannya terkait kapasitas Wahendri kala itu sebagai Pj Damang Kecamatan Cempaga Hulu.
“Harusnya saya yang melaporkan dia, tapi itu tidak saya lakukan, karena saya dilaporkan seperti ini sudah ya bisa saja saya nanti akan melapor balik,” tandas Untung. (**)
Editor: Irga Fachreza